Setelah Enam Tahun Musyawarah, DPR Sahkan UU Tindak Kekerasan Seksual

Sebuah undang-undang yang berlaku luas yang mengatur hukuman untuk kekerasan seksual telah disahkan oleh parlemen Indonesia (DPR) ditengah semakin banyaknya keluhan atas tindak kekerasan seksual di negara itu.

Indonesia's parliament passed the Sexual Violence Crime Bill, providing legal protections for women and children who are victims of sexual violence, 12 Apr 2022

Indonesia's parliament passed the Sexual Violence Crime Bill, providing legal protections for women and children who are victims of sexual violence, 12 Apr 2022 Source: AAP Image/EPA/Bagus Indahono

Tulisan ini berisi referensi tentang pelecehan seksual.

Parlemen Indonesia telah meloloskan UU yang telah lama ditunggu-tunggu untuk menindak kekerasan seksual, yang bertujuan memberikan kerangka hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan di negara dimana pelecehan seksual sering dianggap sebagai masalah pribadi.

Mayoritas anggota parlemen mendukung UU tersebut pada sesi pleno di parlemen, melebihi jumlah oposisi dari beberapa kelompok konservatif di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia tersebut, setelah enam tahun melakukan musyawarah.

“Kami berharap dengan penerapan undang-undang ini akan dapat mengatasi kasus kekerasan seksual,” kata juru bicara Puan Maharani pada hari Selasa (12/04/2022).

UU tersebut telah disambut secara luas oleh para aktivis, meskipun beberapa keberatan dengan cakupannya yang terbatas, dengan hanya meliputi beberapa kejahatan seksual dan penghilangan klausul khusus tentang pemerkosaan, yangmana menurut pemerintah akan dimasukkan dalam undang-undang yang lain.

"Hal ini tentu merupakan langkah maju," kata Asfinawati, pakar hukum di Fakultas Hukum Jentera, yang menjadi pendamping korban kekerasan seksual, seraya menegaskan bahwa definisi pemerkosaan yang saat ini tercakup dalam KUHP masih perlu diperjelas.
The plenary meeting of Indonesia's parliament as they pass the Sexual Violence Bill in Jakarta, Indonesia, 12 April 2022.
The plenary meeting of Indonesia's parliament as they pass the Sexual Violence Bill in Jakarta, Indonesia, 12 April 2022. Source: AAP Image/EPA/Bagus Indahono
Pengaduan atas kekerasan seksual semakin bertambah di Indonesia, dimana penuntutan tindak kejahatan seksual diperumit dengan tidak adanya kerangka hukum khusus, sementara kekhawatiran korban bahwa mereka akan dipermalukan di depan umum selama interogasi telah menghalangi banyak orang untuk angkat bicara, menurut para aktivis.

Rancangan terakhir dari undang-undang tersebut mencakup hukuman penjara hingga 12 tahun untuk kejahatan pelecehan seksual fisik, baik itu dalam perkawinan atau pun tidak, 15 tahun untuk eksploitasi seksual, sembilan tahun untuk kawin paksa, yang meliputi pernikahan anak, dan empat tahun untuk peredaran konten seksual yang tanpa persetujuan.

UU tersebut menetapkan bahwa pengadilan harus memaksa pelaku yang terpidana untuk membayar restitusi dan agar pihak otoritas memberikan konseling kepada korban.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat sipil pertama kali mengajukan gagasan legislasi ini satu dekade lalu dan sebuah RUU diajukan ke DPR empat tahun kemudian.

Pada bulan Januari, Presiden Joko Widodo mengatakan kepada pemerintahnya untuk mempercepat undang-undang baru, yang berupaya untuk mempermudah terbangunnya kasus yang berujung pada penjatuhan hukuman.

Satu partai di parlemen, Partai Keadilan Sejahtera Islam, keberatan dengan RUU itu, dengan mengatakan RUU itu seharusnya mengatur tentang seks di luar nikah dan menyerukan larangan hubungan seksual berdasarkan apa yang digambarkannya sebagai orientasi seksual yang "menyimpang".

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal terkena dampak kekerasan seksual, hubungi 1800RESPECT di nomor 1800 737 732 atau kunjungi 1800RESPECT.org.au. Dalam keadaan darurat, hubungi 000.

Saluran Informasi dan Dukungan nasional Bravehearts dapat diakses oleh siapa saja yang menginginkan informasi atau bantuan terkait dengan kekerasan seksual dan eksploitasi anak di nomor 1800 272 831.

Pembaca yang mencari bantuan kesehatan mental dapat menghubungi dukungan krisis Lifeline di nomor 13 11 14, Suicide Call Back Service di nomor 1300 659 467 serta Kids Helpline di nomor 1800 55 1800 (untuk anak muda berusia 5 hingga 25 tahun). Informasi lebih lanjut tersedia di Beyond Blue.org.au dan lifeline.org.au.



Share
Published 13 April 2022 12:00pm
Updated 13 April 2022 12:06pm
By SBS News
Presented by SBS Indonesian
Source: SBS


Share this with family and friends