Wisatawan Asing Dipungut $10 untuk Pelestarian Lingkungan dan Budaya Bali

Pihak berwenang Bali berharap agar retribusi pariwisata baru ini akan membantu melindungi lingkungan dan budaya lokal mereka.

Ulun Danu Bratan Temple, Tabanan, Bali.

Ulun Danu Bratan Temple, Tabanan, Bali. Source: Pixabay

Bali akan segera memberlakukan pungutan atas wisatawan asing sebesar US$10 (AUD$14), dengan tujuan melindungi lingkungan dan warisan budaya pulau itu, sementara turis Indonesia akan membayar US$1.

 melaporkan bahwa pemerintah Bali telah menyusun undang-undang tentang retribusi, yang telah dibahas dengan para pembuat kebijakan sejak bulan Desember.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pendapatan dari pajak turis tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program pelestarian lingkungan dan budaya Bali.

"Pungutan ini akan memberi kita ruang fiskal yang lebih baik untuk mendukung pembangunan Bali," kata Mr Koster di gedung Dewan Legislatif Bali.
Menurut berita resmi statistik dari , dari Januari hingga Oktober 2018, ada total kumulatif 5.164.929 wisatawan asing mengunjungi Bali - meningkat 2,87 persen dari total tahun sebelumnya 5.124.839 pengunjung.

Tidak hanya dipenuhi oleh wisatawan asing, dalam beberapa tahun terakhir Bali juga dipenuhi oleh sampah plastik.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung pada November 2017 mendeklarasikan di sepanjang enam kilometer garis pantai yang mencakup pantai populer seperti Jimbaran, Kuta, dan Seminyak.

DLHK mengerahkan 700 pembersih dan 35 truk untuk membuang sekitar 100 ton sampah setiap hari ke tempat pembuangan sampah.

Kepala DLHK Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan mengatakan bahwa sampah ini bukan berasal dari masyarakat yang tinggal di daerah Kuta dan sekitarnya. "Akan bunuh diri jika orang Kuta yang melakukannya." ujarnya.
 Local residents observed to see piles of garbage on January 17, 2018 at Kedonganan beach, Bali, Indonesia.
Local residents observed to see piles of garbage on January 17, 2018 at Kedonganan beach, Bali, Indonesia. Source: Muhammad Fauzy/NurPhoto via Getty Images
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya tengah mengkaji untuk turis yang diharapkan bisa mulai berlaku pada Februari 2019.

"Kalau bisa tahun ini [dikerjakan] efektif berlaku Februari tahun depan, kan perlu sosialisasi juga," ungkap Mr Panjaitan dalam bincang santai bersama awak media di Jakarta pada bulan November lalu.

Meski demikian, Luhut menegaskan tak ingin gegabah merumuskan kebijakan. Dia tak ingin ada persoalan hukum yang timbul akibat pungutan sampah yang direncanakan sebesar US$10 untuk wisatawan mancanegara dan US$ 1 untuk wisatawan domestik ini.

"Ahli hukum kami lagi selesaikan. Kami kan nggak mau salah ambil hukum juga. Jadi lihat dan jumlahnya berapa dolar sih kita pingin hitung. Yang nyiapin sistemnya anak muda seumur kamu. Betul itu di kantor saya mereka tuh. Milenial yang bikin. Mereka yang bikin saya mana ngerti," tandasnya.

Jepang baru-baru ini mengumumkan bahwa turis internasional yang meninggalkan negara itu harus membayar "pajak sayonara" sebesar 1.000 yen (AU $ 12,72) per keberangkatan untuk "mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur wisata negara itu", sementara Selandia Baru akan memperkenalkan pajak wisata hingga NZ $ 35 (AU $ 33,41) di pertengahan tahun nanti untuk mendanai konservasi dan infrastruktur.

Share
Published 28 January 2019 11:22pm
Updated 29 January 2019 3:09pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends