Indonesia Naikkan Batas Usia Minimal Pengantin Perempuan

Dalam usaha pencegahan terjadinya pernikahan anak, parlemen Indonesia telah menaikkan batas usia minimal bagi perempuan untuk dapat menikah sebanyak tiga tahun, menjadi 19 tahun.

Portrait Of Bride Wearing Traditional Clothing Sitting Against Wall

Indonesia raises minimum age for brides. Source: Getty Images/Mahdi Ibrahim/EyeEm

Parlemen Indonesia telah merevisi undang-undang perkawinan untuk menaikkan batas usia minimal bagi perempuan untuk dapat menikah sebanyak tiga tahun, menjadi 19 tahun, sebuah langkah yang disambut baik oleh para pegiat sebagai upaya untuk mencegah pernikahan anak di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.

Semua fraksi di parlemen menyetujui revisi pada sesi pleno pada hari Senin, menurut sebuah pernyataan di situs webnya.

Indonesia termasuk diantara 10 negara di dunia dengan jumlah pengantin anak tertinggi, menurut kelompok kampanye Girls Not Brides.

Satu dari empat anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, menurut sebuah laporan di tahun 2016 oleh Badan Pusat Statistik dan pemberi dana bagi anak-anak millik PBB, UNICEF.

"Masyarakat masih mendorong perempuan untuk menikah di usia remaja mereka, kalau tidak mereka akan dianggap perawan tua," ujar Masruchah dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Masruchah mengatakan komisi itu lebih memilih usia 21 tahun sebagai usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita, saat keduanya dianggap matang dalam hal reproduksi dan stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, Indonesia mengijinkan anak perempuan berusia 16 tahun untuk menikah, atau lebih muda - tanpa usia minimal - jika orang tua mereka memintanya.

Pada bulan Desember Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa merupakan hal yang diskriminatif jika usia perkawinan perempuan lebih rendah daripada laki-laki, yang secara resmi dapat menikah saat usia 19 tahun.

Perkawinan anak di Indonesia disalahkan sebagai penyebab kematian ibu dan bayi, serta mendorong pekerja anak, ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam sebuah pernyataan.

"Akhirnya, setelah 45 tahun (dari hukum perkawinan yang ada). Ini merupakan hadiah bagi anak-anak Indonesia," ujarnya.

Share
Published 18 September 2019 10:17am
Source: SBS News


Share this with family and friends