Kementerian Indonesia Dikecam karena Larang Pelamar Kerja Hamil dan LGBTIQ+

Ombudsman Indonesia mendapati beberapa kementerian mendiskriminasikan calon pelamar kerja dalam iklan lowongan kerjanya.

LGBTIQ+ activists hold a rally in Jakarta.

LGBTIQ+ activists hold a rally in Jakarta. Source: Getty

Beberapa kementerian Indonesia melarang para pelamar kerja yang hamil, memiliki disabilitas atau yang LGBTIQ+ dan lebih memilih menerima apa yang disebut pelamar "normal", ungkap Ombudsman pada hari Jumat. Hal ini dikecam sebagai "pembatasan yang sewenang-wenang dan penuh kebencian" oleh kelompok hak asasi manusia.

Laporan tersebut muncul saat negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu menerima aplikasi dari jutaan kandidat yang melamar sekitar 200.000 pekerjaan layanan sipil secara nasional.
Indonesia has seen a jump in discrimination against LGBTIQ+ people over recent years.
Indonesia has seen a jump in discrimination against LGBTIQ+ people over recent years. Source: Getty
Indonesia, negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki sekitar 260 juta penduduk, mengalami peningkatan diskriminasi atas kaum LGBTIQ+ dalam beberapa tahun terakhir - sementara seksisme di tempat kerja juga masih umum ditemukan.

Pada hari Jumat, komisaris Ombudsman Indonesia Ninik Rahayu mengatakan penyelidikan menemukan bahwa kementerian pertahanan dan perdagangan serta Kejaksaan Agung mendiskriminasikan para pelamar dalam iklan lowongan pekerjaan mereka.

"Kementerian Pertahanan melarang wanita hamil untuk melamar pekerjaan, sementara Kejaksaan Agung dan kementerian perdagangan melarang orang transgender," katanya kepada AFP.

"[Kejaksaan Agung] bahkan membuat pernyataan menyakitkan yang mengatakan 'kami hanya menerima orang normal'," tambahnya.

"Melarang orang melamar pekerjaan hanya karena mereka transgender tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia."

Ombudsman meminta kementerian untuk mencabut kebijakan perekrutan mereka tetapi sejauh ini hanya kementerian perdagangan yang telah mematuhi, ungkapnya, menambahkan bahwa kantornya pertama kali melihat diskriminasi pada tahun ini.

Pada hari Kamis, seorang juru bicara Kejagung mengatakan kepada wartawan bahwa lembaga itu melarang pelamar gay dan transgender dan lebih memilih kandidat yang "normal".

Di situs web Kejaksaan Agung, dikatakan bahwa pelamar pekerjaan tidak boleh buta warna, cacat fisik atau "mental" termasuk mereka yang memiliki 'kelainan orientasi seksual [transgender] atau LGBT'".

Pembatasan tersebut merupakan "kebijakan berbasis kebencian", kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia.

"Indonesia seharusnya berusaha merekrut orang-orang yang terbaik dan paling cerdas untuk layanan sipilnya, tidak menerapkan pembatasan yang sewenang-wenang dan penuh kebencian," ungkapnya, menyerukan agar kementerian yang bersangkutan untuk tidak memberlakukan aturan itu.

"Hal ini bertentangan baik itu dengan konstitusi Indonesia dan kewajiban Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.

Share
Published 25 November 2019 1:31pm
Updated 25 November 2019 3:21pm
Source: SBS News


Share this with family and friends