Menurut UU yang ada, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, karena merupakan sengketa pers. Tetapi di Indonesia banyak jurnalis diseret ke pengadilan, terutama oleh pejabat yang tidak dapat menerima kritik di media. Lebih buruk lagi, aparat penegak hukum mengusut kasus itu sebagai tindak pidana.
Abdul Azis Dumpa, pengacara Muhammad Asrul memaparkan kasus ini dalam wawancara berikut. Pemenjaraan jurnalis, pada intinya adalah serangan terhadap kebebasan pers. Dan di banyak daerah, pejabat lokal sangat anti kritik dan menggunakan instrumen kekuasaan untuk membungkam jurnalis.
Tekan gambar di atas untuk mendengarkan laporan ini