Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi –– disingkat KKR –– merupakan lembaga yang direncanakan memiliki tugas mengungkap kasus pelanggaran berat hak asasi manusia serta menegakkan kebenaran dan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada masa lalu.
Pembentukan KKR Aceh baru terwujud secara resmi pada 2013 setelah DPR Aceh mengesahkan peraturan daerah (qanun) KKR.
Sejak itu telah diselenggarakan beberapa Rapat Dengar Kesaksian tentnag dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang dialami semasa konflik Aceh sejak 1976 hingga 2005.
Wakil Komisaris Utama, KKR Aceh, Evi Zain memberikan penjelasannya saat menghadiri Seminar Terbuka tentang KKR Aceh yang diselenggarakan oleh Sydney South East Asia Centre dari Sydney University.Ms Evi Zain, Deputy Commissioner Truth, Commission and Reconciliation Aceh (SBS Indonesian)
Pembicara dalam Workshop tersebut termasuk:
Mr Hendra Saputra, Director, Kontras-Aceh;
Ms Atikah Nurainiand dan Ms Indria Fernida, AJAR;
Dr Lia Kent, ANU;
Dr Sri Lestari Wahyuningroem, Universitas Veteran Jakarta;
Dr Annie Pohlman, University of Queensland; and Dr Jess Melvin, University of Sydney.