Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Melalui dasar hukum itu, terdakwa pelaku tindak kejahatan seksual anak di Indonesia bisa menerima hukuman kebiri kimia.
Apa dan bagaimana kebiri kimia itu sendiri, berikut perbincangan dengan Dr Ika Puspitasari, Dekan Fakultas Farmasi yang juga Ketua Program Studi Farmasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dr. Ika Puspitasari, M.Si.Apt. - the Dean Pharmacy Faculty and also Head of the Pharmacy Study Program, Gadjah Mada University, Yogyakarta. Source: Supplied