Kelompok disabilitas di Indonesia telah dinaungi oleh UU No 8 tahun 2016 yang relatif memihak kepentingan mereka, misalnya terkait pekerjaan bagi disabel.Namun UU Omnibus Law Ciptaker justru mengubah undan-undang itu dan merugikan pihak pekerja dengan disabilitas.
Rina Prasarani, Wakil Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia memaparkan apa saja yang merugikan kelompok disabel dalam UU Cipta Kerja itu.