Masyarakat suku Dayak di Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, telah kehilangan hutan adat mereka setelah perusahaan yang memiliki hak kelola dari pemerintah membuka hutan-hutan itu.
Hukum yang ada saat ini di Indonesia telah menyebabkan masyarakat adat kehilangan hutan mereka, karena secara hukum, tanah yang ratusan tahun telah mereka kelola dan manfaatkan itu, dinilai sebagai milik pemerintah.
Meski mereka sudah ratusan tahun tinggal disana, sebagai masyarakat adat mereka butuh pengakuan pemerintah, agar memiliki hak atas tanah adat.
Masyarakat Adat Laman Kinipan melawan kondisi ini, dan berjuang untuk memperoleh pengakuan demi tanah adat mereka.
Pembela hukum masyarakat adat Laman Kinipan, Aryo Nugroho Waluyo akan berbicara mengenai upaya ini.
Aryo Nugroho Waluyo.foto Walhi Kalteng.png Source: Walhi KalTeng