Peraturan untuk Vaping Perlu Diperketat - Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, Universitas Gadjah Mada

Vaping

Vaping among teenagers Source: SBS / The Feed

Hasil sebuah penelitian baru menunjukkan bahaya kesehatan serius yang ditimbulkan oleh rokok elektrik atau vape. Hal itu menyebabkan Menteri Kesehatan Federal mengumumkan aturan baru yang akan melarang vaping rekreasional, impor vape non-farmasi dan pembatasan ketat pada rasa dan kemasan produk.


Peraturan baru itu masih harus disetujui oleh Parlemen sebelum berlaku menjadi undang-undang, dan pemerintah federal akan membutuhkan bantuan dari rekan-rekan negara bagian dan federal untuk menerapkan perubahan tersebut.

Sementgara itu pengguna rokok elektrik, atau vape semakin meningkat.
Di Indonesia jumlah pengguna meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Saat ini, menurut statistik, penikmat vape mencapai lebih dari 6 juta orang di Indonesia.

Mengenai peraturan penggunaan vape, Indonesia nampaknya belum beranjak dari aturan lama yang sangat longgar. Sebagian pemakai bahkan anak-anak remaja di bawah umur.

Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada, adalah juga seorang pegiat gerakan anti merokok. Dia sangat memperhatikan isu penggunaan vape yang terus meluas di Indonesia.
Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada
Prof. Dra. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada

Berikut wawancara selengkapnya.

Dengarkan  setiap hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di   dan jangan lewatkan  kami.


Share