Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) gagal dibahas di DPR RI tahun ini. Padahal, undang-undang ini sudah sangat diharapkan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Kami menghubungi Aprissa Taranau, ketua Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Sumba, Nusa Tenggara Timur, untuk membahas pentingnya RUU PKS bagi masyarakat disana. Di Sumba, ada tradisi kawin tangkap, dimana perempuan ditangkap atau diculik untuk dipaksa menikah. RUU PKS diharapkan bisa menghapus praktik ini.
Warta Berita SBS Program Bahasa Indonesia – 15 Juli 2020.