Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan praktik budaya kawin tangkap

Budaya kawin tangkap

Source: SBS Indonesian

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan dapat menghapuskan praktik kawin tangkap.


Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) gagal dibahas di DPR RI tahun ini. Padahal, undang-undang ini sudah sangat diharapkan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Kami menghubungi Aprissa Taranau, ketua Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Sumba, Nusa Tenggara Timur, untuk membahas pentingnya RUU PKS bagi masyarakat disana. Di Sumba, ada tradisi kawin tangkap, dimana perempuan ditangkap atau diculik untuk dipaksa menikah. RUU PKS diharapkan bisa menghapus praktik ini.

Warta Berita SBS Program Bahasa Indonesia – 15 Juli 2020.

Dengarkan  setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.

Ikuti kami di  dan jangan lewatkan  kami. 


Share