Pembebasan pelaku pemerkosaan di Aceh menuai pertanyaan proteksi terhadap korban

Azharul Husna - Aliansi Masyarakat Sipil Aceh

Azharul Husna - Aliansi Masyarakat Sipil Aceh Source: Azharul

Seorang terdakwa kasus perkosaan dibebaskan pengadilan Mahkamah Syariah Aceh. Dasar pembebasan itu dinilai tidak masuk akal, dan aturan hukum yang berlaku yaitu qonun atau hukum syariah di Aceh, dinilai tidak melindungi korban yang berusia 10 tahun.


Aliansi MAsyarakat Sipil Aceh meminta ada gebrakan hukum, dengan mengadili kasus kekerasan seksual semacam ini menggunakan hukum nasional terutama UU Perlindungan Anak.

Azharul Husna, salah satu anggota aliansi ini memaparkan tentang upaya mereka, terkait penerapan hukum yang lebih adil.











Share