Indonesia Akan Melonggarkan Syarat Pengembalian PPN bagi Wisman

Pemerintah Indonesia merevisi peraturan persyaratan pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai), membuatnya lebih longgar bagi para wisatawan asing yang berbelanja di bandara internasional di negeri itu.

airport shops

Source: Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia diberitakan akan segera melonggarkan ketentuan terkait VAT (Value Added Tax) refund atau pengembalian PPN bagi turis asing yang berbelanja di bandara-bandara Indonesia.

Menurut, pengembalian PPN bagi turis asing bisa dilakukan jika turis memiliki nilai PPN minimal Rp 500.000, yang berarti nilai belanjanya sejumlah Rp 5 juta, yang tercantum dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) dari satu toko retail pada tanggal yang sama. 

Dalam kebijakan yang baru, ketentuan ini akan dilonggarkan.

Wisman dapat melakukan refund dengan menggunakan banyak faktur, pada tanggal dan tempat pembelian yang berbeda.

"Jadi boleh refund minimal Rp 500.000 (PPN-nya) walaupun berbeda tanggal juga berbeda toko itu sudah membuat banyak restusi," ungkap Dirjen Pajak Robert Pakpahan seperti . "Itu sedang disiapkan peraturan menteri keuangannya."

Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas pengembalian pajak untuk barang-barang yang dibeli para wisman di setiap toko (pengecer) dengan logo "VAT Refund For Tourist".

Situs web departemen perpajakan mencatat bahwa setiap pemegang paspor asing memenuhi syarat untuk pengembalian PPN selama ia bukan WNI atau penduduk tetap Indonesia yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak tiba di Indonesia, dan bukan anggota awak pesawat.
(Source: Youtube BPPK Kemenkeu RI)

Namun tidak semua barang yang dibeli oleh wisman berhak mendapatkan VAT refund.

Makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak serta barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat tidak dapat dimintakan pengembalian PPN-nya.

Fasilitasi pemotongan pajak sebesar 10 persen yang berlaku di Indonesia sejak tahun 2010 ini berlaku bagi wisman yang berbelanja di lima bandara internasional di Indonesia, yakni bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya.

Aturan baru ini diharapkan akan diselesaikan dalam satu bulan ke depan.

Share
Published 21 February 2019 12:06am
Updated 21 February 2019 9:39am
By Tia Ardha


Share this with family and friends