Kelompok hak asasi manusia mengutuk penggerebekan polisi pada 'pesta gay' di Indonesia

Sembilan pria ditangkap berdasarkan undang-undang pornografi Indonesia dan Pasal 296 KUHP - yang berkaitan dengan menyebabkan atau memfasilitasi "tindakan tidak senonoh".

Men arrested in a raid of a so-called "gay party" sit inside a vehicle after a press conference at Jakarta police headquarters.

Men arrested in a raid of a so-called "gay party" sit inside a vehicle after a press conference at Jakarta police headquarters. Source: AP

Pemerintah Indonesia didesak untuk segera menyelidiki penggerebekan polisi atas apa yang disebut "pesta gay" yang mengakibatkan penangkapan sembilan pria.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan insiden itu mengirim pesan menakutkan kepada orang-orang LGBTIQ + di negara itu.

Sembilan orang itu didakwa berdasarkan undang-undang pornografi Indonesia dan Pasal 296 KUHP - yang berkaitan dengan menyebabkan atau memfasilitasi "tindakan cabul" - menyusul penggerebekan di Jakarta Selatan pada awal September, menurut Amnesty International.
Puluhan pria ditangkap saat itu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tidak ada justifikasi hukum untuk mengkriminalisasi perilaku yang dituduhkan kepada para pria tersebut.
"Penggerebekan seperti ini mengirimkan pesan yang menakutkan kepada orang-orang LGBTI," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk membebaskan semua orang yang ditangkap dalam pesta tersebut dan mencabut semua tuduhan terhadap mereka.

"Mereka juga harus menghentikan penggerebekan yang sewenang-wenang dan memalukan ini dan berhenti menyalahgunakan undang-undang yang melarang pengacau atau gangguan publik untuk melecehkan dan menangkap orang-orang yang dituduh melakukan aktivitas sesama jenis."

Polisi Indonesia menggambarkan pertemuan itu sebagai "pesta gay", menurut Amnesty.
Human Rights Watch mengatakan insiden itu menyusul beberapa penangkapan LGBITQ + lainnya dalam pertemuan pribadi, dengan tujuh pria dipenjara berdasarkan undang-undang pornografi pada 2017 setelah ditangkap di sebuah pesta di Surabaya, sementara 10 pria dipenjara beberapa bulan kemudian setelah polisi menggerebek sebuah sauna.

Organisasi tersebut menyerukan agar pemerintah Indonesia segera menyelidiki penggerebekan tersebut.

"Penggerebekan terbaru cocok dengan pola otoritas Indonesia yang menghkhawatirkan dimana menggunakan undang-undang pornografi sebagai senjata untuk menargetkan orang-orang LGBT," kata peneliti senior hak LGBT HRW Kyle Knight dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah telah menghasut permusuhan terhadap orang LGBT selama beberapa tahun, dan tidak ada pertanggungjawaban atas pelanggaran seperti penggerebekan polisi di tempat pribadi."


Share
Published 8 September 2020 7:37pm
Updated 8 September 2020 7:43pm
By SBS News
Presented by SBS Indonesian
Source: SBS


Share this with family and friends