Pengadilan Putuskan Larangan Ekspor Ternak Hidup ke Indonesia Tahun 2011 Tidak Sah

Larangan bagi peternak Australia untuk mengekspor ternak hidup ke Indonesia selama enam bulan pada tahun 2011 tidaklah masuk akal dan tidak sah, menurut putusan pengadilan.

Brahman cattle at NT feed lot (file image)

The Federal Court has ruled the 2011 live export ban was unreasonable and invalid. (AAP) Source: AAP

Keputusan menteri federal dari partai Buruh yang melarang peternak untuk mengekspor ternak hidup ke Indonesia selama enam bulan pada tahun 2011 dinilai tidak masuk akal dan tidak sah, demikian putusan pengadilan.

Menteri Pertanian saat itu, Joe Ludwig, bertindak secara ceroboh dan melakukan "penyimpangan kekuasaan di kantor publik", demikian keputusan Hakim Agung Steven Rares, pada hari Selasa.

Aksi kelas Pengadilan Federal, yang dipimpin oleh Brett Cattle Company, mengklaim larangan itu merugikan mereka senilai ratusan juta dolar.
CATTLE IN PEN
File photo Source: AAP
Masalah ekspor ternak hidup telah menjadi hal yang kontroversial selama bertahun-tahun tetapi memuncak ketika program Four Corners dari ABC pada bulan Mei 2011 menyiarkan tayangan yang menunjukkan perlakuan buruk terhadap hewan di fasilitas di Indonesia.

Hakim mengatakan bahwa menteri yang membuat perintah larangan tersebut "menutup mata terhadap risiko bahwa perintah itu mungkin tidak sah dan perhitungan kerugian bagi orang dalam posisi Brett Cattle".
Hakim memutuskan bahwa sang menteri secara ceroboh tidak peduli atas kemampuannya mengeluarkan perintah seperti itu tanpa kuasa pengecualian, dan atas kerugian yang akan ditimbulkan.

"Larangan total seperti itu gampang berubah dan tidak masuk akal serta membuat perintah larangan itu tidak sah," kata hakim.

"Saya mendapati bahwa, seandainya menteri bertindak benar secara hukum, dia akan membuat perintah kontrol pada sekitar 9 atau 10 Juni 2011 yang berisi kuasa pengecualian dan agar Elders dan Santori akan dapat memperoleh persetujuan untuk melakukan ekspor ke Indonesia sesuai perintah ini tanpa adanya penundaan."
Hakim memerintahkan menteri dan Persemakmuran untuk membayar biaya hukum dari persidangan, dengan mencatat bahwa Brett Cattle berhak atas ganti rugi besar.

Pihak-pihak yang bersangkutan perlu kembali ke pengadilan di kemudian hari untuk menentukan kompensasi bagi anggota aksi kelas.


Share
Published 4 June 2020 12:57pm
Updated 4 June 2020 1:00pm
Presented by SBS Indonesian
Source: SBS


Share this with family and friends