Pemilu Susulan Direkomendasikan untuk WNI di Sydney, PPLN: Tunggu Arahan dari Pusat

Menyusul banyaknya WNI yang sudah mengantri tetapi belum dapat memberikan suaranya saat Pemilu Indonesia di Sydney pada Sabtu lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya pemilihan susulan.

Indonesians election

Ballot boxes for early overseas vote are seen at the Embassy of The Republic of Indonesia in Kuala Lumpur on April 14, 2019. Source: Adli Ghazali/Anadolu Agency/Getty Images

Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya Pemilu susulan di Sydney menyusul pemberitaan banyaknya WNI yang telah mengantri tetapi tidak dapat mencoblos karena keterbatasan waktu. 

Pihak Panwaslu Sydney, , telah melaporkan kejadian di lapangan saat Pemilu luar negeri pada hari Sabtu (13/4) lalu kepada Bawaslu.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar .

Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses antrian ini sesuai dengan prosedur yang ada, yangmana menurut peraturan DPK baru diperbolehkan mencoblos satu jam terakhir, mulai jam 17.00.
"Jadi jam 5 kita mulai membuka untuk DPK.. kita masukkan semaksimal mungkin pemilih bisa memenuhi kapasitas gedung," ujar Mr Heranudin saat dihubungi SBS Indonesian pada hari Senin.

"Sampai akhirnya jam 6 sudah masuk penuh, gedung [Town Hall] sudah penuh, tetapi pemilih masih ada di luar.

"Kemudian dengan pertimbangan, kita musyawarah juga dengan Panwaslu, ada saksi juga dan pihak keamanan terkait ada polisi dan juga keamanan gedung.

"Karena ijin penggunaan gedung juga terbatas dan keamanan juga terbatas sehingga ditutup jam 6 sore."

Meski pintu depan Town Hall telah ditutup, proses pencoblosan bagi masyarakat yang sudah mengantri di dalam gedung masih terus dilanjutkan hingga sekitar pukul 19.00.

Mr Heranudin memperkirakan jumlah pemilih yang mengantri di luar gedung Town Hall pada hari Sabtu malam tersebut, meski tidak diketahui dengan pasti, ada sebanyak 400 orang - sementara Ketua Panwaslu Sydney Endi Dharma memperkirakan sebanyak 1.000 orang.

Menurut Mr Dharma, permasalahan antrian DPK ini tidak hanya terjadi di TPS Town Hall melainkan juga di TPS Marrickville dan KJRI dengan perkiraan total DPK yang belum mencoblos sekitar 1.400 orang.
Diberitakan bahwa penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antri tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. 

"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ungkap Komisioner Bawaslu Mr Siregar.  

Penghitungan suara dijadwalkan tetap akan dilangsungkan hari ini di kantor KJRI Sydney (17/4).

Sampai berita ini diturunkan, terkait pemilihan susulan, Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan bahwa PPLN masih menunggu arahan dan regulasi dari pusat.

Diberitakan bahawa pemungutan suara susulan ini hanya dilakukan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK, yang telah berada di antrian saat pemungutan suara pada Sabtu lalu tapi belum menggunakan hak pilihnya.

Rekomendasi Bawaslu ini bukanlah yang satu-satunya untuk pelaksanaan pemilu di luar negeri.

Setelah ditemukan adanya , Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan pemilihan suara ulang dengan metode pos di Selangor, Malaysia.

Share
Published 17 April 2019 10:05am
Updated 17 April 2019 1:19pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends