Wabah COVID-19: Indonesia Tangguhkan Bebas Visa dan Visa on Arrival, WNA Harus Ajukan Aplikasi sebelum Berangkat

Pemerintah Indonesia memberlakukan langkah keamanan yang lebih ketat ditengah merebaknya wabah virus corona, dengan meniadakan bebas visa dan Visa On Arrival bagi orang asing yang ingin berkunjung ke negeri kepulauan itu.

Indonesian immigration

Indonesian government suspends free visa and Visa On Arrival into the country in the midst of COVID-19 outbreak. Source: Getty Images/undefined

Highlights
  • Pemerintah Indonesia menghapuskan bebas visa dan Visa On Arrival bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai hari Senin.
  • WNA tetap bisa mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
  • Visa kunjungan harus diajukan di negara asal, dengan melampirkan surat keterangan sehat.
Pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa kebijakan luar negeri yang baru dalam upaya menghambat penyebaran virus corona, dengan memperketat pengawasan atas pergerakan orang keluar masuk negara itu.

Pada Jumat sore pihak Konsulat Jenderal RI yang ada di Sydney mengadakan teleconference untuk menjelaskan hal tersebut, termasuk tentang perkembangan COVID-19 di Australia dan Indonesia.
Konsul Jenderal Heru Subolo mengatakan bahwa ada persepsi salah yang berkembang di masyarakat melalui sosial media.

"Ada beberapa [di] sosial media yang mengasumsikan bahwa Indonesia tertutup, Bali terutup. Itu tidak benar," ujarnya melalui teleconference.

Namun Mr Subolo mengakui bahwa ada beberapa kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia mulai hari Senin terkait dengan kedatangan internasional.

"Bagi Warga Negara Asing yang ingin ke Indonesia saat ini diberlakukan kebijakan yang baru bahwa Visa on Arrival dan visa bebas kunjungan serta visa diplomatik untuk sementara ditangguhkan," ujar Mr Subolo.

"Tapi mereka tetap bisa datang Indonesia dengan meminta visa melalui perwakilan RI terdekat setempat, dimana dia berada."

Sebagai pelengkap persyaratan pengajuan visa melalui perwakilan setempat, WNA yang bersangkutan juga harus memberikan surat keterangan sehat dari dokter.

Mr Subolo menjanjikan bahwa pemrosesan pengajuan visa ini tidak akan memakan waktu lama, paling lambat empat hari.
Indonesian immigration
Indonesian government suspends free visa and Visa On Arrival into the country in the midst of COVID-19 outbreak. Source: AAP Image/AP Photo/Mohammad Noval
Visa kunjungan ini bukanlah jenis visa baru. 

Konsul Imigrasi Made Tony Nuryana mengatakan pada SBS Indonesian bahwa visa kunjungan ini hanyalah satu disamping dua jenis visa lain yang dapat digunakan oleh WNA asal negara-negara tertentu yang memenuhi syarat, termasuk Australia, untuk mengunjungi Indonesia.

Sebelumnya, WNA dapat mengunjungi Indonesia bebas visa dan tinggal selama 30 hari. Atau, menggunakan Visa on Arrival yang dapat dibayar di bandara kedatangan di Indonesia yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali.

Tapi kini hanya visa kunjungan yang dapat digunakan, dengan biaya $ 80 dan waktu tinggal 60 hari. Visa ini dapat diperpanjang hingga total waktu kunjungan sebanyak 180 hari.

Mr Nuryana mengatakan keputusan untuk mengabulkan permohonan visa ini ada di pihak perwakilan RI setempat, yang menimbang dari kepentingan kunjungan dan surat kesehatan yang dilampirkan.
Health Officers use thermal scanners to monitor the body temperature of passengers at Adisutjipto International Airport in Yogyakarta, Indonesia, March 5, 2020. (Photo by Devi Rahman/INA Photo Agency/Sipa USA)
Health Officers use thermal scanners to monitor the body temperature of passengers at Adisutjipto International Airport in Yogyakarta, Indonesia, March 5, 2020. Source: AAP Image/Devi Rahman/INA Photo Agency/Sipa USA
Konsul Jenderal Heru Subolo mengatakan bahwa hingga Kamis malam, Indonesia memiliki 309 kasus positif COVID-19, dimana 15 orang diantaranya sudah sembuh dan 25 orang meninggal dunia.

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat ini pemerintah sedang mempersiapkan pemeriksaan virus corona yang relatif massal, seperti rapid test COVID-19 dengan menggunakan screening darah imunoglubolin, disamping tes standar WHO.

Mulai hari Selasa sore, hanya orang yang baru saja bepergian dari luar negeri atau telah melakukan kontak dengan kasus positif COVID-19 dan mengalami gejala dalam waktu 14 hari yang disarankan untuk dites.

Jika yakin bahwa Anda mungkin telah tertular virus, hubungi dokter Anda, jangan kunjungi, atau hubungi Hotline nasional Informasi Kesehatan Virus Corona di 1800 020 080.

Jika Anda kesulitan bernapas atau mengalami keadaan darurat medis, hubungi 000. 

Share
Published 22 March 2020 12:23pm
Updated 26 March 2020 3:35pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends