Batasi Penyebaran COVID-19, Indonesia Tutup Perbatasan bagi Warga Asing

Menanggapi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh dunia, pemerintah Indonesia telah memutuskan melarang sementara warga asing dari negara mana pun untuk memasuki negeri itu, dengan beberapa pengecualian.

Arrival board

A international flight arrival board shows canceled flights at Christchurch Airport in New Zealand Source: AAP Image/AP Photo/Mark Baker

Pemerintah Indonesia memberlakukan langkah pengamanan baru sebagai respon atas perkembangan wabah COVID-19 dengan melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah negara kepulauan itu.

Menurut pernyataan yang diterima oleh SBS Indonesian pada hari Rabu, langkah baru ini - yang juga meliputi transit - akan mulai berlaku pada Kamis 2 April pk 00.00.
An Indonesian health quarantine official scans the temperature of a passenger upon his arrival at Soekarno-Hatta International Airport in Tangerang, Jakarta.
An Indonesian health quarantine official scans the temperature of a passenger upon his arrival at Soekarno-Hatta International Airport in Tangerang, Jakarta. Source: EPA
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI di Sydney tersebut, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam aturan baru ini.

Mereka yang tidak masuk dalam aturan ini adalah pemegang Temporary Stay Permit (ITAS) atau Permanent Stay Permit (ITAP), pemegang Indonesian Diplomatic Visa atau Indonesian Service Visa, pemegang Diplomatic Stay Permit atau Service Stay Permit, Medical Aid Workers atau Food Sustenance Workers untuk kepentingan kemanusiaan, Crews (Air, Sea or Land Transport), serta ekspat yang bekerja dalam proyek-proyek strategis nasional.

Meski demikian, mereka yang dikecualikan ini harus memiliki surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang masih berlaku dan menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki gelaja infeksi pernapasan, telah tinggal selama setidaknya 14 hari di negara atau wilayah yang tidak memiliki banyak kasus COVID-19 serta pernyataan kesediaan untuk menjalani karantina selama 14 hari. 
Sebelumnya, Indonesia tetapi memperbolehkan WNA masuk ke negeri itu dengan menggunakan Visa Kunjungan yang aplikasinya diajukan di kantor perwakilan RI di negara keberangkatan, dengan menyertakan surat keterangan sehat.

Menurut situs web resmi COVID-19 negara itu, per Senin siang jumlah warga yang terdiagnosis positif virus corona sebanyak 1.528 orang, sembuh 81 orang dan meninggal 136 orang.

Anda yang berada di Australia harus menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain. Perkumpulan dibatasi hanya hingga dua orang, kecuali dengan keluarga atau anggota rumah tangga Anda. 


Jika Anda yakin telah terjangkit virus tersebut, hubungi dokter Anda (jangan kunjungi) atau hubungi Hotline Nasional Informasi Kesehatan Virus Corona di nomor 1800 020 080.

Jika Anda kesulitan bernapas atau mengalami keadaan darurat medis, hubungi 000.

SBS berkomitmen untuk memberi informasi pada komunitas Australia yang beragam tentang perkembangan terbaru dari COVID-19. Berita dan informasi tersedia dalam Bahasa Indonesia di 

Share
Published 1 April 2020 3:17pm
Updated 1 April 2020 5:18pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends