Indonesia Kenakan Denda Tiga Kali Lipat bagi Turis yang Tinggal Melebihi Ketentuan Visa

Untuk membuat jera WNA yang overstay atau melanggar aturan durasi tinggal sesuai visa mereka, Pemerintah Indonesia memberlakukan denda sebesar lebih dari tiga kali lipat dari sebelumnya mulai bulan ini.

Girl watching sunset in a hammock at Nusa Ceningan, Bali

Foreigners who overstay their visa in Indonesia will face a daily fine of IDR 1,000,000 ($AUD100) Source: Getty Images/Francisco Goncalves

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan aturan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diijinkan atau overstay sebesar Rp 1 juta , sekitar $AUD100, per hari.

"Alasannya adalah memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar," ungkap Agung Sampurno Kabag Humas dan Data Ditjen Imigrasi .

Sebelumnya, denda yang diberlakukan hanya sebesar Rp 300 ribu, atau sekitar $AUD30, dan Mr Sampurno mengatakan bahwa jumlah itu kurang memberikan efek jera bagi WNA yang melakukan pelanggaran.

Aturan yang mulai berlaku mulai Mei 2019 ini tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Meski tercantum dalam peraturan, tidak semua pihak yang bersangkutan mengetahui adanya perubahan peraturan ini.

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pemberitahuan terkait isu ini di laman situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi maupun di akun Twitter resmi @ditjen_imigrasi.

WN Belgia Olivier Decoster berpendapat bahwa aturan baru ini tidak tersosialisasikan dengan baik. Dirinya mengaku baru mengetahui informasi ini dari unggahan di Facebook dan juga kicauan Twitter sesama ekspat yang tinggal di Bali.

Disamping itu, ia mengatakan bahwa denda $AUD 100 per hari ini dirasa mahal.

"Iya mahal. Ini lebih mahal dari di Eropa, ungkap Mr Decoster . "Beberapa orang tidak akan punya uang untuk membayar denda dan akan ketinggalan pesawatnya."

Josh, yang adalah WN Amerika Serikat, sudah tinggal 10 tahun di Indonesia. Ia mengatakan kebijakan ini bisa merugikan pariwisata Indonesia.

"Kebijakan visa 30 hari sudah membuat segala hal menjadi sulit dan menyebabkan para turis hanya berdatangan ke daerah wisata yang sudah terkenal seperti Bali," kata Josh.

"Indonesia negara yang besar dan butuh banyak waktu untuk dieksplor, dibandingkan kebijakan bebas visa 90 hari di Singapura dan Malaysia, negara-negara yang jauh lebih kecil dari Indonesia, ini adalah kebijakan yang disayangkan."
Raja Ampat
Tourists regret that the new policy on overstay foreigner is not socialised widely. Source: Pixabay
Menurut informasi dalam website Smartraveller Departemen Luar Negeri dan Perdagangan, warga Australia yang hendak berkunjung ke Singapura dengan tujuan wisata dan bisnis tidak perlu membayar visa dan diperbolehkan tinggal selama 90 hari. Periode bebas visa yang sama berlaku juga untuk tujuan wisata ke Malaysia. 

Untuk Indonesia, saat ini warga dari 169 negara termasuk Australia dapat mengunjungi negara kepulauan itu dengan  untuk tujuan kegiatan seperti wisata, sosial dan keluarga, seni dan budaya, kunjungan pemerintahan, memberi kuliah atau menghadiri seminar, menghadiri rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau perwakilan yang berlokasi di Indonesia, serta untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

SBS Indonesian telah menghubungi perwakilan Ditjen Imigrasi terkait kenaikan denda ini, tetapi belum ada komentar lebih lanjut.

Share
Published 6 May 2019 4:33pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends