Korsel Sediakan Visa 10 Tahun bagi Pemegang Paspor Indonesia

Menggunakan paspor Indonesia untuk berkunjung ke Korea Selatan? Kini ada pilihan visa multiple entry 10 tahun dengan masa tinggal 90 hari.

Cherry blossom South Korea

South Korea provides a 10-year visa for Indonesian passport holders Source: Pixabay

Korea Selatan memberikan pilihan visa yang berlaku untuk 10 tahun bagi warga Indonesia yang memenuhi syarat yang hendak mengunjungi negeri ginseng itu. 

Disamping visa multiple-entry yang sudah ada sejak tahun lalu yang berlaku untuk lima tahun dengan durasi tinggal maksimal 30 hari per kunjungan, para profesional bidang tertentu dapat mengajukan permohonan visa multiple-entry 10 tahun.  

“Saat ini kami menerbitkan visa multiple dengan masa berlaku 10 tahun sebagai tambahan pilihan dari visa multiple 5 tahun yang sudah ada," ujar Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom .

"Visa multiple 10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan masa berlaku 10 tahun dan ijin tinggal di Korea selama 90 hari."
Meski demikian tidak semua orang dengan bebas dapat mengajukan permohonan untuk visa jenis ini.

Untuk visa multiple-entry lima tahun, mereka yang memenuhi syarat untuk melamar dengan hanya menunjukkan bukti kepegawaian mereka adalah pegawai negeri, pegawai BUMN dan karyawan maskapai penerbangan yang sering terbang ke dan dari Korea Selatan.

Mereka yang pernah mengunjungi Korea Selatan atau negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), atau pelamar yang berpenghasilan lebih dari US $ 8.000 per tahun, juga memenuhi syarat dan hanya diminta untuk menyerahkan salinan paspor mereka dan bukti pendapatan tahunan.

Sedangkan yang memenuhi syarat untuk visa multiple-entry 10 tahun termasuk adalah dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, dan profesional lainnya, yang perlu menyerahkan bukti pekerjaan dan salinan sertifikasi keahlian mereka.

Lulusan sarjana dari universitas di Korea Selatan atau lulusan magister dari universitas asing juga termasuk yang memenuhi syarat, dan perlu menunjukkan sertifikat pendidikannya.

Juga memenuhi syarat untuk melamar visa 10 tahun ini adalah direktur perusahaan atau BUMN atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500.000 dollar AS. Mereka yang ada di kategori ini cukup melampirkan surat kerja.
Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang Beom, pada Agustus tahun lalu mengatakan bahwa selama bulan Januari hingga Juli 2018 terjadi 12 persen . Tidak hanya grup turis, tetapi kini mulai banyak Free Independent Traveler (FIT) Indonesia yang mengunjungi Korsel.

Kedutaan Besar Korea Selatan menjanjikan visa multiple-entry ini dapat diperoleh satu hari setelah pengajuan, berbeda dengan single visa yang memerlukan waktu proses enam hari kerja.

Kedutaan juga mengumumkan bahwa , pemegang paspor Indonesia diharuskan untuk mengajukan aplikasi mereka di Pusat Aplikasi Visa Korea di Lotte Shopping Avenue mall di Kuningan, Jakarta Selatan.

Share
Published 29 April 2019 1:00pm
Updated 29 April 2019 1:02pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends